0
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan sekolah lima hari  dalam seminggu. Pada hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur baik bagi peserta didik maupun guru. 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, dalam lima hari kerja tersebut, waktu pembelajaran minimum menjadi delapan jam. Sehingga, dalam seminggu para guru akan mengajar selama 40 jam.


“Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Jadi kalau minimum 8 jam, kalau 5 hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, jadi kalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan mulai diterapkan Juli 2017. Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, kata dia, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per minggu dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per minggu.

Sumber: republika.co.id

Posting Komentar

 
Top